Rabu, 15 September 2010

Pakai Helm SNI atau denda Rp. 250.000

Belum menggunakan helm SNI? Lebih baik segera ganti helm anda, karena penggunaan helm SNI resmi telah diberlakukan. bagi pengendara sepeda motor yang belum menggunakan helm tersebut akan ditilang.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-undang No. 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan pasal 106 ayat 8 mensyaratkan bagi semua pengendara sepeda motor dan penumpangnya untuk memakai helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Pengendara dan atau penumpang yang tidak memakai helm dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan, atau denda sebesar Rp, 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Helm yang lolos uji akan terdapat logo SNI seperti yang dimaksud UU tersebut yakni terletak pada bagian belakang hingga samping kiri helm.


Namun faktanya memang masih banyak warga masyarakat yang masih cuek bebek soal peraturan tersebut, apalagi helm SNI yang sepertinya memang belum dipahami dengan benar. Pada hari hari kerja, khususnya di jalan utama, di jalan protokol, secara umum warga masyarakat para bikers/riders kantoran memang sudah hampir sepenuhnya tak lagi menggunakan helm cetok/helm batok yang cuma terbuat dari bahan pelastik itu. Tapi, untuk sebagian penumpang atau boncenger masih saja bisa ditemukan yang pakai helm cetok dan helm tidak layak pakai. Hal ini sangat mudah ditemukan di jalan besar, jalan utama, atau jalan protokol.

Pada Permen Perindustrian RI No. 40/M-IND/PER/4/2009 pasal 3 ayat (2) tentang kewajiban perusahaan memproduksi helm sesuai standar SNI berbunyi "membubuhkan tanda SNI Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua pada setiap produk sesuai ketentuan yang berlaku".
Ini bukti jika masyarakat masih banyak yang belum memahami peraturan tersebut :











Peringatan Keras!! Jangan ikuti gambar diatas karna dijamin anda akan ditilang....